Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg
Jadi Caleg Partai Lain, Legislator Harus MundurJumat, 05 April 2013 – 06:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengatur pasal larangan bagi calon kepala daerah yang maju sebagai calon legislator pada pemilu mendatang.
Namun, aturan itu kini direvisi. Calon kepala daerah yang tengah bersaing di pilkada diberi kesempatan untuk maju sebagai calon anggota dewan.
"Kami membatalkan pasal 47 Peraturan KPU No 7/2013. Ini untuk memastikan hak konstitusional seseorang," kata komisioner KPU Hadar Navis Gumay dalam sosialisasi peraturan KPU (PKPU) kepada LSM dan ormas di kantor KPU, Jakarta, kemarin (4/4). PKPU No 7/2013 direvisi dengan PKPU No 13/2013.
Hadar menyatakan, meski KPU memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah maju sebagai caleg, parpol yang mengajukan harus siap kehilangan caleg tersebut jika dinyatakan sebagai pemenang pilkada.