Calon Kepala Daerah Harus Setor Deposit
Selasa, 17 April 2012 – 03:44 WIB
Dia pun sependapat dengan Guru Besar UI, Prof Dr Hamdi Muluk untuk memberi sanksi berat kepada parpol yang belakangan terbukti mengusung calonnya yang cacat hukum. ”Parpol yang mengusung calon kepala daerah terbukti cacat hukum memang harus diberi sanksi dilarang ikut pemilukada pada 2 periode pemilukada di depan. Cacat hukum dibuktikan saat hakim sudah menetapkan kesalahannya secara inkracht,” tegasnya.
Menurut Ahmad, penerapan sanksi itu akan menjadi pemicu bagi parpol untuk lebih mengawasi perilaku kadernya yang menjadi kepala daerah sekaligus akan menjadikan partai politik mendapat kepercayaan lebih baik dari masyarakat. “Ini akan menjadi alat untuk mengawasi kelakuan-kelakuan buruk kepala daerah,” pungkas Ahmad. (ind)