Calon Kepala Desa Kalahkan Bupati di Sidang MA
jpnn.com - CIKUPA - Perjuangan Alias mencari keadilan berbuah manis. Calon Kepala Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, yang tak dilantik ini, menang dalam proses sidang di Mahkamah Agung (MA).
Menariknya, pihak yang dikalahkan adalah Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Ahmad Nuryadi (incumbent) Kepala Desa Dukuh yang notabene rival Alias pada Pilkades Dukuh, yang berlangsung 30 Juni 2013 lalu.
"Setahun lebih saya berjuang. Dan inilah buah keadilan itu,” tutur Alias kepada Radar Banten (Grup JPNN), Kamis (5/3).
Bagi Alias, kemenangan ini begitu bermakna. Tidak hanya dari sisi prestise, tapi sebuah pembelajaran bagi semua pihak. ”Saat kebenaran itu kita junjung tinggi, niscaya akan berbuah baik. Ini bukan persoalan kalah menang, tapi ini adalah keadilan,” tuturnya.
Bagaimana sebenarnya kronologis dari cerita Alias, hingga ia menang dalam gugatan yang dilayangkan Zaki dan Ahmad Nuryadi di MA?
Adharudin, koordinator saksi sekaligus tim pemenangan Alias menuturkan, Pilkades yang diselenggarakan Badan Permusyaratan Desa (BPD) di sebuah lokasi yang berada di RT V, awalnya berlangsung tertib.
Menit-menit terakhir persisnya di meja nomor dua, terdapat kesalahan. Ada kelebihan dua suara. Anehnya dua suara ini diberikan kubu Ahmad Nuryadin. ”Ketika kami protes, eh panitia malah mengesahkan,” terang Adharudin.
Keributan mencuat. Kecurigaan kubu Alias semakin menguat dengan keanggotaan panitia pemilihan yang mayoritas ketua dan anggota BPD.”Dalam aturan tidak diperkenankan struktur BPD menjadi panitia, karena sifatnya independen,” terangnya.