Calon Ketua DPRD Digoyang Ijazah Palsu
Selasa, 08 September 2009 – 05:46 WIB
Janto membeberkan, selama ini Effendi menggunakan surat keterangan nomor 173/102.16/smu 22/KP/2000 tertangal 18 Agustus 2000 yang ditandatangani oleh IGN Hadi Prasojo, Kepala Sekolah SMU Negeri 22 Jakarta. Dalam surat itu, kata Janto, Kepala Sekolah SMU Negeri 22 Jakarta tidak pernah menyatakan bahwa Effendi Hatta merupakan siswa yang telah lulus, namun hanya menyatakan Effendi Hatta pernah bersekolah di sana. Masih menurut Janto, Effendi Hatta hanya menggunakan nilai rapor pada semester enam bukan nilai hasil EBTA. “Tidak ditemukan data yang menyatakan bahwa Effendi Hatta lulus dari SMU 22,” tegasnya.
Sementara itu, Effendi Hatta yang dimintai tanggapannya, menolak berkomentar panjang. Dia menyerahkan kepada pihak KPU Provinsi Jambi untuk menyikapi persoalan tersebut. "Silahkan tanya langsung ke pihak KPU Provinsi Jambi," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Provinsi.