Calon Mempelai Pria Minimal Berusia 15 Tahun
Sabtu, 04 April 2015 – 06:20 WIB
Permohonan tersebut hanya dapat dikabulkan melalui sidang dengan berbagai pertimbangan. "Akan kami kabulkan jika memang secara fisik keduanya telah akil balig, punya komitmen berumah tangga, dan prianya telah memiliki penghasilan,” terang dia. (aya/c11/git)