Calon Paslon Dilarang Kampanye di Luar Jadwal, Lewat Medsos Lebih Aman
jpnn.com - BEKASI - Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 Kabupaten Bekasi pada 28 Oktober hingga 11 Februari 2017 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan main berikut sanksinya.
Salah satunnya jadwal berkampanye. Di mana masing-masing Paslon dilarang berkampanye di luar jadwal yang telah disepakati.
Namun Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik menjelaskan, larangan tidak berlaku pada kampanye di media sosial (medsos) atau dunia maya.
Kata Idham, saat ini medsos dianggap salah satu media yang jauh lebih efektif untuk mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon.
Ini menjadi media baru bagi paslon untuk berkampanye. Karena itu, masing-masing paslon wajib menyerahkan data akun medsos sebelum masa kampanye dimulai.
“Besok (Kamis) batas akhir penyerahan akun media sosial paslon, tim kampanye dan relawan. Tentu ini akan menjadi sarana baru bagi paslon untuk berkampanye,” tuturnya.
Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menambahkan, selain mengawasi kegiatan paslon, pihaknya juga akan mengawasi akun resmi medsos paslon yang telah didaftarkan ke KPU.(cr29/gob/chi/jpnn)