Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calon Pengantin di Bogor Bakal Wajib Tes Narkoba

Sabtu, 20 Juli 2019 – 23:34 WIB
Calon Pengantin di Bogor Bakal Wajib Tes Narkoba - JPNN.COM
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

jpnn.com, BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mendukung Instruksi Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) agar calon pasangan pengantin melakukan tes narkoba.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengamini niatan itu. Menurutnya, dalam syariat Islam, tes urine tersebut berimplikasi pada kebaikan hubungan rumah tangga itu sendiri. “Itu akan sangat bagus, ada nilai–nilai positif di dalamnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/7).

Namun, sambung dia, dalam penerapannya, semua elemen harus kompak baik tingkat pemerintah daerah, Kemenag, bahkan hingga tingkat provinsi hingga pusat. “Akan sangat bagus ke depannya untuk hubungannya (rumah tangga). Dari awal sudah ter-detect,” bebernya.

Mukri menegaskan, pernikahan bukanlah hal yang dianggap main-main. Maka dari itu, kata Mukri, tak sedikit kasus pasangan yang positif narkoba malah mengalami kehancuran pada rumah tangganya. “MUI sangat mendukung. Cuma mesti kompak komponennya,” singkatnya.

BACA JUGA: MUI Dukung Tes Urine Cek Narkoba untuk Calon Pengantin

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibinong, Zulfakor menimpali. Dia mengambil perumpamaan seperti halnya aturan serupa yang sudah diterapkan Jawa Timur.

“Pernikahannya tetap dilaksanakan, tapi setelah itu yang bersangkutan (jika positif narkoba) direhabilitasi,” katanya kepada Radar Bogor.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Munjiat mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut terhadap peraturan tes urine tersebut.

Banyak yang mendukung Instruksi Kementerian Agama Jawa Barat agar calon pasangan pengantin melakukan tes narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close