Calon Penumpang Batavia Hanya Bisa Kecewa
Kamis, 31 Januari 2013 – 20:37 WIB
Seperti diketahui, Rabu (30/1) lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan pailit terhadap Batavia Air yang diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC). Gugatan pailit diajukan karena Batavia tak membayar utang senilai USD 4,6 juta yang jatuh tempo pada 13 Desember lalu.
Utang itu berasal dari dana yang dikeluarkan pihak ILFC untuk membayar sewa pesawat oleh Batavia. Berdasarkan perjanjian yang diteken pada Desember 2009, Batavia Air mestinya bisa mengoperasikan pesawat sewaan hingga Desember 2015. Namun karena diputus pailit, maka segala operasional Batavia Air terhitung sejak Kamis (31/1) pukul 00.00 dibekukan.(gir/jpnn)