Calon Perseorangan Berat Maju di Pilgub Sumsel
Kanit Sosial Politik Sat Intelkam Polres OKI Ipda Sospol Ipda Sudiarto yang hadir dalam rapat pleno tersebut, meminta agar dilakukan koordinasi dan sosialisasi secara maksimal antar pihak Panwas, KPU, dan instansi terkait lainnya.
“Hal ini guna mengantisipasi penyusupan pemilih dari wilayah lain. Karena Kabupaten OKI, berbatasan dengan Ogan Ilir dan OKU Timur yang tidak melaksanakan pilkada 2018. Berbatasan pula dengan Kabupaten Banyuasin, yang juga melaksanakan pilkada,” ujarnya mengingatkan.
Tak berbeda dengan di Kabupaten Banyuasin. DPT pemilu terakhir, yakni 586.451 suara. 7,5 persen dari itu, yakni 43.984 suara.
“Jadi bagi calon bupati dan wakil bupati Banyuasin tahun 2018 dari jalur perseorangan, harus mengumpulkan minimal 43.984 suara,” kata Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Dahri, didampingi anggotanya, Salinan, usai rapat pleno, kemarin.
Jika tidak dapat mengumpulkan suara sebanyak itu (43.984 suara), maka bakal calon tersebut tidak dapat mengikuti pilkada serentak di Banyuasin pada 2018 mendatang. Mengenai sebaran dukungan, harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Banyuasin. “Jika di Banyuasin ada 19 kecamatan, maka yang bersangkutan harus mengumpulkan dukungan suara di 10 kecamatan. Itu mutlak,” timpal Salinan.
Masih kata Salinan, bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuasin dari jalur perseorangan, harus mematuhi keputusan yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Banyuasin. Pihaknya juga akan memverifikasi data suara yang diserahkan bakal calon perseorangan.
”Kami datangi, dan pastikan kebenarannya. Apakah mendukung atau tidak,” terangnya.
Sedangkan untuk perolehan kursi partai politik di DPRD Kabupaten Banyuasin, terbanyak yaitu partai Golongan Karya (Golkar) dengan 8 kursi.