Calon PNS Tertangkap Nyabu
Rabu, 06 Agustus 2008 – 11:27 WIB
Selain kedua tersangka, ada juga tersangka FA (30) seorang wiraswasta yang dikenal mahir dalam memperbaiki komputer.
“Saat kita melakukan penggeledahan, mereka sedang pesta sabu, sehingga ada barang bukti (BB) yang diamankan,” kata Fatich Nurhadi.
BB yang diamankan berupa satu set alat isap atau bong yang di dalamnya masih ada sisa sabu, korek gas, jarum, dan handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Ironisnya, salah satu dari ketiga tersangka yang belakangan diketahui berinisial SO adalah target operasi (TO) polisi selama ini. Selama ini, tegas Fatich, salah salah satu tersangka adalah masuk dalam daftar penjual, sehingga sudah dalam menjadi TO polisi.
Hanya saja, tegas kasat, saat penggerebekan yang berawal dari informasi masyarakat itu, tidak ada barang (sabu) dengan jumlah banyak (untuk dijual). Yang ada justru hanya sedikit dan sedang dikonsumsi ketiga tersangka.
Karena terbukti mengkonsumsi sabu-sabu, maka ketiganya dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 62 dan pasal 71 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.