Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calon PNS Tertangkap Nyabu

Rabu, 06 Agustus 2008 – 11:27 WIB
Calon PNS Tertangkap Nyabu - JPNN.COM
TARAKAN - Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan menangkap dua oknum pegawai Pemkot Tarakan yang kedapatan sedang nyabu. Kedua oknum tersebut: SO (32), yang saat ini terdaftar sebagai Calon PNS (CPNS) di Dinas Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat; serta MU (28) tercatat sebagai CPNS di Dinas Perhubungan.

Selain kedua tersangka, ada juga tersangka FA (30) seorang wiraswasta yang dikenal mahir dalam memperbaiki komputer.

Kapolres Tarakan AKBP Suwono Rubianto SH didampingi Kasat Reskoba AKP Fatich Nurhadi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua CPNS dan seorang rekan mereka. Ketiga tersangka ditangkap di rumah SO di Jl Diponegoro, Sebengkok.

“Saat kita melakukan penggeledahan, mereka sedang pesta sabu, sehingga ada barang bukti (BB) yang diamankan,” kata Fatich Nurhadi.

BB yang diamankan berupa satu set alat isap atau bong yang di dalamnya masih ada sisa sabu, korek gas, jarum, dan handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Ironisnya, salah satu dari ketiga tersangka yang belakangan diketahui berinisial SO adalah target operasi (TO) polisi selama ini. Selama ini, tegas Fatich, salah salah satu tersangka adalah masuk dalam daftar penjual, sehingga sudah dalam menjadi TO polisi.

Hanya saja, tegas kasat, saat penggerebekan yang berawal dari informasi masyarakat itu, tidak ada barang (sabu) dengan jumlah banyak (untuk dijual). Yang ada justru hanya sedikit dan sedang dikonsumsi ketiga tersangka.

Karena terbukti mengkonsumsi sabu-sabu, maka ketiganya dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 62 dan pasal 71 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

TARAKAN - Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan menangkap dua oknum pegawai Pemkot Tarakan yang kedapatan sedang nyabu. Kedua oknum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close