Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calon PPPK Guru Formasi 2022 yang Belum Terima SK, Ini Tenggat Waktu Lengkapi Berkas

Rabu, 26 Juli 2023 – 08:27 WIB
Calon PPPK Guru Formasi 2022 yang Belum Terima SK, Ini Tenggat Waktu Lengkapi Berkas - JPNN.COM
Masih banyak PPPK guru formasi 2022 belum terima SK pengangkatan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Calon PPPK Guru Formasi 2022 yang Belum Terima SK, Ini Tenggat Waktu Lengkapi Berkas.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 4.176 orang.

Ribuan ASN di lungkup Pemprov Sulsel yang menerima SK pengangkatan tersebut terdiri dari 268 orang PNS formasi 2021 dan 3.908 tenaga PPPK formasi 2022 yang 26 orang di antaranya merupakan tenaga kesehatan, serta selebihnya 3.882 adalah tenaga Pendidikan atau PPPK guru.

"Saya berharap semuanya lebih produktif. Bisa membawa kebersamaan lebih kuat, hindari bahasa-bahasa yang tidak penting, apalagi di dunia pendidikan untuk anak-anak kita," kata Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berpesan kepada ribuan ASN yang telah menerima SK pegawai di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (25/7)

SK 240 Calon PPPK Guru Belum Turun

Mestinya terdapat 4.122 orang yang menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Guru formasi 2022.

Namun, hanya 3.882 yang menerima SK karena 240 orang di antaranya belum melengkapi berkas, sehingga SK mereka belum diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Beberapa berkasnya belum disetor sehingga pelantikannya bisa dilakukan setelah berkas dilengkapi karena mereka harus melakukan pengusulan ulang berkas," ujar Andi Sudirman.

Sebanyak 240 tenaga pendidik yang belum melengkapi berkasnya tersebut dipastikan belum bisa memperoleh gaji ASN PPPK.

Ternyata masih banyak calon PPPK Guru formasi 2022 yang belum menerima SK pengangkatan. Inilah tenggat waktu untuk melenggapi berkas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News