Calon Tunggal, KPU Sosialisasi Cara Pencoblosan
jpnn.com - JPNN.com – Pilkada Kota Tebingtinggi, Sumut, hanya diikuti satu pasangan alias calon tunggal.
KPU setempat mensosialisasikan tata cara pencoblosan kertas suara pada kolom bergambar dan tidak bergambar.
Ketua KPU Kota Tebingtinggi melalui Bidang Perencanaan dan Data, Wal Ashri SP MM mengatakan, suara sah apabila pemilih mencoblos tanda gambar atau nama calon di dalam kotak yang bergambar di surat suara.
Juga, apabila pemilih mencoblos kotak yang tidak bergambar di dalam surat suara. Jadi diharapkan kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilihnya agar memberikan hak suaranya di TPS nantinya.
"Agar Pilkada Kota Tebingtinggi berjalan dengan baik, peranan masyarakat sebagai pemilih menjadi penentu ke depan Kota Tebingtinggi," kata Wal Ashri kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Ditambahan Wal Ashri, pelaksanaan pengadaan logistik akan dilaksanakan paling lambat di mulai minggu kedua pada Januari 2017 ini.
Surat suara yang akan dicetak sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 106.940 lembar di tambah 2,5 persen.
Dijelaskannya, pelaksanaan sosialisasi sudah dilaksanakan mulai di Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dengan pembagian Koordinator masing-masing Komisioner KPU.