Calon Tunggal, ya Aklamasi, Jangan Ditunda 2017
Kamis, 30 Juli 2015 – 19:07 WIB
Karena itu, jika dalam hal ini Peraturan KPU dinilai tidak memadai dalam mengakomodasi pemilihan aklamasi calon tunggal, Girindra menyarankan sebaiknya diatur lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). (gir/jpnn)