Calon Wali Kota Ambon Terancam Pidana
Kamis, 15 September 2011 – 08:26 WIB
Para pelaku kata Huwae, jika terbukti melakukan penipuan bakal dijerat pasal 372 KUHP pasal 375 KUHP, jo 55 ayat 1 ke I KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (MG5)
Para pelaku kata Huwae, jika terbukti melakukan penipuan bakal dijerat pasal 372 KUHP pasal 375 KUHP, jo 55 ayat 1 ke I KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (MG5)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News