Camat Bakar Tempat Prostitusi
Jumat, 14 Oktober 2011 – 08:13 WIB
“Pemilik harus sadar hukum karena keberadaan tempatnya sudah diperingatkan berkali-kali,” ujarnya.
Namun, lanjut Mukri, bukan berarti aksi pembakaran tersebut dibenarkan. Menurutnya, aksi tersebut tidak perlu dilakukan, tapi karena sudah berulang kali harus ada efek jera. Terpisah, ketua DPRD Kabupaten Bogor Adjat Sudrajat mengatakan hal yang sama. Menurut dia, gubuk mesuk ity seharusnya tidak perlu dibakar, karena tidak ada yang mengatur hal tersebut.
“Kalau membongkar bangunan sah-sah saja dan itu biasanya dilakukan kepada bangunan tidak memiliki IMB atau sebagai tempat maksiat. Tapi kalau pembakaran itu tidak dibenarkan,” pungkasnya. (sdk/bac)