Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Camat Bilang Warga Tarik Pungutan Kendaraan Berat tak Masalah

Minggu, 08 Juni 2014 – 14:16 WIB
Camat Bilang Warga Tarik Pungutan Kendaraan Berat tak Masalah - JPNN.COM

jpnn.com - SAMARINDA - Pemberlakuan pungutan bagi sejumlah kendaraan berat milik perusahaan yang melintas di Jalan Penangkaran Buaya, RT 6, RT 24, RT 11, RT 12, RT 13, dan RT 26 Kelurahan Makroman, ternyata disebut Camat Sambutan, Siti Hasanah tak jadi masalah.

Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab terhadap wilayahnya, Siti menyatakan, aktivitas warga tersebut sudah berjalan selama tiga tahun lebih, sejak 2010 lalu. Itupun sudah mendapat persetujuan dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Makroman.

Meskipun demikian Siti tetap menyayangkan tidak adanya koordinasi antara warga dengan pemerintah setempat, seperti kelurahan dan kecamatan. Sehingga diharapkan bisa menghindari masalah yang muncul akibat tudingan pengelolaan dana hasil pungutan yang tak jelas.

"Saya sudah minta staf kecamatan dan Lurah Makroman Abdul Rokim turun langsung ke lapangan untuk mengecek dan menanyakan status dari kegiatan tersebut. Dan hasilnya memang menurut kami tidak ada masalah," kata Siti.

Konfirmasi kepada perusahaan batu bara yang kendaraannya kerap melintas di Jalan Penangkaran Buaya, juga telah dilakukan pihaknya.

"Sesuai informasi yang kami terima. Perusahaan itu juga tak merasa dirugikan. Karena itulah saya menyatakan tak ada masalah dalam kegiatan tersebut," ujar Siti.

Ditambahkan Siti kembali, pengelolaan keuangan hasil pungutan tersebut pun disebutnya sudah sangat jelas.

"Ada laporannya. Hasil dari kegiatan itu banyak yang digunakan untuk kepentingan sosial. Misalnya untuk rukun kematian, 17 Agustus, dan kegiatan keagamaan masyarakat lainnya. Dan yang terpenting bagi saya, kendaraan yang melintas di jalan tersebut memiliki beban yang tidak melebihi kelas jalan," pungkasnya.

SAMARINDA - Pemberlakuan pungutan bagi sejumlah kendaraan berat milik perusahaan yang melintas di Jalan Penangkaran Buaya, RT 6, RT 24, RT 11, RT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News