Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Camat Kembalikan Uang Hasil Pungli

Selasa, 06 November 2012 – 08:59 WIB
Camat Kembalikan Uang Hasil Pungli - JPNN.COM
Menurut Ajat, petugas pemerintahan di kecamatan maupun kelurahan, sebagai PNS yang merupakan abdi negara, tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Ia menegaskan aturan retribusi untuk pelayanan sudah jelas. Misal untuk pengurusan KTP, ada retribusi sesuai aturan. Di luar itu tidak diperbolehkan. “Itu disebut pungli. Aturan retribusi sudah jelas. Jika benar ada aturannya, tunjukan kepada masyarakat biar percaya,” tandasnya. (ron/ysf)

CIREBON - Camat Harjamukti Suwarso Budi mengembalikan uang Rp5.000 kepada seorang warga kompleks Bumi Kalijaga Permai, MRA, Senin (5/11). Uang tersebut,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News