Menurut Ajat, petugas pemerintahan di kecamatan maupun kelurahan, sebagai PNS yang merupakan abdi negara, tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Ia menegaskan aturan retribusi untuk pelayanan sudah jelas. Misal untuk pengurusan KTP, ada retribusi sesuai aturan. Di luar itu tidak diperbolehkan. “Itu disebut pungli. Aturan retribusi sudah jelas. Jika benar ada aturannya, tunjukan kepada masyarakat biar percaya,” tandasnya. (ron/ysf)
CIREBON - Camat Harjamukti Suwarso Budi mengembalikan uang Rp5.000 kepada seorang warga kompleks Bumi Kalijaga Permai, MRA, Senin (5/11). Uang tersebut,