Candu Narkoba, Anak Politikus Gerindra Hanya Direhab
jpnn.com - JPNN.com- Dua pemuda bernama Galih Wira Bumi dan Bramantyo Dwi Arubowo hanya perlu menjalani rehabilitasi medis dan sosial meski terbukti menyalahgunakan narkoba.
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara.
Dalam sidang di Ruang Kartika II Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono tidak setuju dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim justru sependapat dengan kuasa hukum dua terdakwa.
Keduanya pun divonis hukuman 16 bulan rehabilitasi.
"Untuk sisa pidana dua terdakwa, wajib dilakukan rehabilitasi secara medis dan sosial. Untuk itu, harus dikeluarkan dari tahanan segera," kata Sigit saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan bahwa dua terdakwa terbukti menyalahgunakan narkoba.
Namun, lantaran ada rekomendasi dari BNNP Jatim dan dokter Mochammad Arifin, hakim harus mempertimbangkan pasal 127 ayat 2 dan 3 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.