Cantik, Berstatus Pelajar, RA dan VK Memilih Berbuat Dosa di Rumah Sylvialioni
"Awalnya terduga pelaku tidak mengakui perbuatanya, namun kami tidak percaya begitu saja. Selanjutnya ada saksi-saksi yang melihat aksi keduanya. Sehingga kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya," tambah Iptu Yudistira.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah menjual sebagian perhiasan emas tersebut di Jalan Watu Renggong, Denpasar.
Dua gelang emas lainnya dititip ke teman kedua pelaku. "Kedua pelaku masih kami interogasi untuk mendalami keterangannya. Sementara korban mengalami kerugian Rp 52 juta," tandasnya.
Kini barang bukti dan kedua pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Timur. (rb/mar/mus/JPR)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?