Cantik - Cantik malah Pilih Jualan Pil Koplo
Sabtu, 12 Januari 2019 – 19:52 WIB
Atas perbuatannya, keempatnya bisa dikenakan pasal 196 dan 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (yos/jpnn)
Atas perbuatannya, keempatnya bisa dikenakan pasal 196 dan 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (yos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News