Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cantik - Cantik malah Pilih Jualan Pil Koplo

Sabtu, 12 Januari 2019 – 19:52 WIB
Cantik - Cantik malah Pilih Jualan Pil Koplo - JPNN.COM
Para pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya, keempatnya bisa dikenakan pasal 196 dan 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (yos/jpnn)

Pengedar pil koplo tidka hanya menjual kepada kalangan pelajar tapi juga dikonsumsi sendiri.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close