Cap Kaki Tiga Ladeni Gugatan WN Inggris
Selasa, 22 Januari 2013 – 00:11 WIB
"Tergugat yang secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek cap kaki tiga, bahkan merek cap kaki tiga juga menjadi obyek sengketa," kata penggugat dalam berkas gugatan.
Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Previany Annisa Rellina dkk dari kantor hukum THAR & Co, mengaku khawatir penggunaan lambang negara sebagai merek dagang bakal berpotensi menimbulkan permasalahan antara Indonesia dan Isle of Man. "Seolah-olah negara Isle of Man ikut terlibat sengketa yang terjadi di Indonesia, yang mana hal tersebut bertentangan dengan kepatutan dan keadilan di masyarakat," katanya.
Perkara ini terdaftar di kepaniteraan pengadilan niaga dengan No.66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda penyerahan replik penggugat.(aj/jpnn)