Capek - capek Belajar untuk Ujian Nasional, Nilai enggak Dipakai
jpnn.com, SURABAYA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai kurang sesuai dengan sistem yang telah diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dispendik Pemko Surabaya Ikhsan berdiskusi dengan Ketua Dewan Pendidikan Martadi di kantor humas pemkot, Jumat (15/3)
Beberapa poin dari permendikbud akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat. Pertama, sistem zonasi sekolah dengan ditambah Tes Potensi Akademik (TPA). Jika berpedoman pada aturan ini, penentuan kelulusan siswa di suatu sekolah dilihat dari seberapa dekat jarak rumah siswa menuju sekolah tersebut.
Kedua, nilai Ujian Nasional (UN) tidak lagi dipakai sebagai acuan masuk ke jenjang SMP dan SMK.
Bahwa Surabaya punya cara sendiri untuk menyeleksi siswa baru. Setidaknya ada jalur kawasan yang merupakan bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), jalur reguler, mitra keluarga, inklusi, prestasi dan satu atap.
BACA JUGA: Sandiaga: UN Bagian Pemborosan Tidak Berkeadilan
“Walikota Kota Surabaya programnya itu jangan sampai ada anak yang tidak sekolah. Tentunya kemudian kita mencoba mengakomodir. Mereka tidak punya wadah di sekolah-sekolah yang menggunakan model dari Permendikbud 51 ini,” ungkap Ikhsan.
Dengan tidak di akuinya nilai Unas, tentunya ada beberapa hal yang kemudian bisa mempengaruhi anak-anak sendiri. Ketika nilai UN kemudian tidak sebagai syarat kelulusan kemudian juga tidak untuk dipakai lanjutkan ke sekolah berikutnya .