Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Capek, Petugas KPPS Ogah Pencoblosan Ulang

Surat Suara Tertukar Mutlak Kesalahan KPU

Sabtu, 12 April 2014 – 07:57 WIB
Capek, Petugas KPPS Ogah Pencoblosan Ulang - JPNN.COM

jpnn.com - SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tertukarnya surat suara di 18 TPS (tempat pemungutan suara) di Dapil 7 meliputi Kalijati, Cikaum, Pabuaran, Purwadadi dan Binong.

Pengamat Politik asal Universitas Subang, Ahmad Basuni mengatakan, terlepas dari persoalan teknis, tertukarnya ribuan surat suara bentuk ketidakhati-hatian KPU dalam melakukan penyortiran. “Ini jelas bentuk ketidakhati-hatian KPU,” ungkap Basuni kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN).

Basuni menambahkan, akibat surat suara tertukar, KPU memutuskan akan menggelar pemilihan ulang pada hari Minggu (besok). Namun demikian, diakuinya, pemilihan ulang bisa berdampak kerugian terhadap masyarakat.

“Artinya, dengan pemilihan ulang ini, masyarakat harus kembali meluangkan waktu dan tenaganya untuk memilih caleg. Selain itu, anggaran pileg pun menjadi membengkak akibat kejadian ini,” tandasnya.  

Bahkan Basuni menyebutkan, pemilihan ulang bisa berdampak buruk terhadap angka partisipasi masyarakat dalam memilih. Ia pun memprediksi pemilihan ulang akan berdampak pada meningkatkan angka golput di TPS bermasalah tersebut. “Jelas, masyarakat menjadi malas datang ke TPS,” ungkap Basuni.

Meski secara normatif tidak ada aturannya, kata Basuni, caleg berhak menuntut KPU atas kasus tertukarnya surat suara ini. “Ya kan akibat tertukarnya surat suara ini akan mengubah perolehan suara di wilayah caleg bersangkutan,” jelas Ketua Karang Taruna Kecamatan Binong ini.

Sementara itu akibat tertukarnya surat suara, dikabarkan sejumlah KPPS (Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara) di Kecamatan Kalijati menolak pemilihan ulang. Mereka beralasan kelelahan dan tidak anggaran. Hal ini dibenarkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalijati, Abdul Kholik.

Disebutkan, sebanyak 5 TPS di Desa Curuluk menyatakan menolak pemilihan ulang. Ia menegaskan, penolakan pemilihan ulang oleh beberapa TPS merupakan hal yang wajar. Mengingat pelaksanaan pileg sangat menyita waktu serta tenaga para anggota PPS. Bahkan, diakuinya, akibat kelelahan seorang anggota PPS harus menjalani perawatan di rumah sakit.

SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tertukarnya surat suara di 18 TPS (tempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News