Capim Dipilih Januari, KPK Tetap Bisa Kerja
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menegaskan, empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa bekerja pascaberakhirnya masa jabatan satu pimpinan, Busyro Muqoddas 10 Desember 2014 nanti.
Ini disampaikan Didik menjawab kekhawatiran kinerja KPK terhambat dengan penundaan pemilihan seorang calon pimpinan (Capim) pengganti Busyro, yang pensiun 10 Desember, sementara DPR baru akan menetapkan satu dari dua capim usulan presiden paling lambat 15 Januari 2015.
Menurut Didik, sesuai Undang-undang KPK, pasal 30 ayat 10, DPR diberi waktu 30 hari menetapkan capim KPK usulan presiden sejak diterimanya usulan.
"Karena usulan presiden diterima DPR 16 Oktober 2014, maka paling lambat 15 Januari 2015, DPR wajib memilih dan menetapkan satu dari dua nama yang diusulkan," kata Didik saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/12).
Soal kekhawatiran empat pimpinan tidak bisa mengambil keputusan seperti menetapkan tersangka, karena akan dianggap cacat hukum, Didik menegaskan bekurangnya jumlah pimpinan KPK karena habis masa jabatan tidak bisa disebut melaggar hukum karena pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial.
"KPK bekerja kolektif kolegial. Standingnya adalah apabila jumlah KPK hanya 4 dan dari 4 tersebut dalam mekanisme pengambilan keputusannya tidak dead lock maka tidak ada persoalan mendasar yang substansial," tandas sekretaris fraksi Demokrat itu.(fat/jpnn)