Capim KPK Ini Ingin Gaya Hidup Penyelenggara Negara Ditelusuri
jpnn.com - JAKARTA -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan inovasi baru dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, perlu ada pengecekan kesesuaian gaya hidup atau 'lifestyle check' terhadap para penyelenggara negara.
Alexander menjelaskan konsep 'lifestyle check' ini merupakan deteksi awal melihat anomali antara penghasilan dengan gaya hidup para penyelenggara negara. Capim KPK dari unsur hakim ini menjelaskan, konsep ini secara sistematis akan berjalan dari level masyarakat hingga pelaporan ke KPK. Alex pun mengajak peran serta aktif masyarakat mengamati perilaku penyelenggara negara yang punya gaya hidup tak sesuai penghasilan.
"Sehingga proses cek dan ricek dari dugaan korupsi akan semakin berjalan efektif," ujar Alexander di Jakarta, Selasa (8/12).
Menurut Alex, inovasi ini dilakukan karena ia kerap menemukan kejanggan antara penghasilan dengan transaksi yang dilakukan atas nama pribadi maupun bisnis. "Terlebih jika disandingkan dengan pelaporan pajak yang dilakukan," ungkap Alex yang sudah lebih 20 tahun berpengalaman sebagai auditor ini.
Lebih lanjut dia juga menawarkan beberapa program lain untuk memperkuat KPK. Seperti perkuatan dan konsolidasi KPK, kepolisian dan kejaksaan. Kemudian, juga ada penerapan key performance indicator dalam penilaian kinerja KPK serta memperkuat fungsi penyelidikan melalui penambahan forensik auditor.
"Penerapan KPI akan menjadi tolak ukur dan sarana bagi KPK untuk merefleksikan kinerjanya secara professional dan terukur diluar keberhasilan KPK dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di pengadilan," ujar Alex.
Dengan demikian, Alex melanjutkan, KPK akan memiliki sistem manajemen pencegahan dan penindakan secara professional dan terukur. Sekaligus membuktikan independensi dari lembaga anti rasuah tersebut.
Alex juga berharap melalui program penguatan KPK yang diajukannya bisa membuat KPK lebih solid dalam pencegahan dan penindakan korupsi, terutama mempercepat proses persidangan dari penetapan tersangka menjadi dua bulan.
"Dengan proses tersebut dirasa bisa memenuhi prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," pungkasnya. (boy/jpnn)