Capim KPK: OTT Tidak Haram, tetapi Perlu Diubah
jpnn.com, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Nawawi Pomolango menginginkan lembaga antirasuah itu mengubah cara dalam melakukan pemberantasan korupsi, yakni Operasi Tangkap Tangan alias OTT.
Pandangan ini diungkapkan hakim karir itu ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III DPR, Rabu (11/9). Nawawi juga menyatakan setuju Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang lembaga antirasuah itu direvisi, khususnya menambah kewenangan menyetop kasus lewat SP3.
Soal OTT tersebut, Nawawi berangkat dari aksi KPK yang terlalu mempertontonkan aksinya menangkap para pejabat. Bila hal itu terus-terusan dilakukan, itu bisa menghambat masuknya investasi karena investor akan beranggapan apakah tidak ada lagi orang baik di Indonesia.
"Itu bisa jadi persoalan untuk orang menanam investasi. Ubah OTT itu. Saya tidak mengatakan OTT itu haram, tetapi harus diubah," kata Nawawi.
Dia beralasan pernah membaca uraian dari Profesor Romli Atmasamita bahwa usai melakukan OTT di satu institusi, KPK seharusnya menjalankan aspek pencegahan dengan membangun sistem di sana.
"Bukan menangkap, terus dibiarin dua tahun lagi ditangkapin lagi. Bangun sistem jangan berhenti. KPK harus menjadi corps dari lembaga itu. Itu yang saya maksud OTT harus disempurnakan," jelasnya. (fat/jpnn)