Capt. Marcellus Hakeng Dianugerahi Gelar Doktor Kehormatan Bidang Maritim
Dengan memberdayakan potensi maritim yang dimiliki ini, Indonesia dapat mewujudkan pemerataan ekonomi.
“Yang menjadi catatan saya, baru sekitar 10 persen saja dari potensi Rp 1.200 triliun sumber daya maritim yang berhasil dikelola oleh bangsa Indonesia. Itupun sebagian besar masih sebatas dikomersialkan dalam bentuk bahan mentah saja, belum sampai ketahap pengelolaan lebih lanjut sehingga memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi,” kata Marcellus.
Selanjutnya, Pendiri dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) ini menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu poin di PP No 26/2023 tersebut diperbolehkan ekspor pasir laut ke Singapura.
“PP tersebut berpotensi merugikan Indonesia baik dari sisi Ketahanan Nasional hingga sisi ekosistem laut dan masyarakat pesisir yang kebanyakan berprofesi sebagai nelayan,” ungkap Capt. Marcellus Hakeng.(fri/jpnn)