Cara Kementan Kejar Target Luas Sawah LP2B 7,1 Juta Hektare
"Kalau setiap tahun, ditanam tiga kali, ya tinggal dikalikan tiga," katanya.
Sarwo Edhy menekankan, pemerintah berupaya mempertahankan lahan sawah yang termasuk dalam LP2B. Upaya ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diteken Presiden Joko Widodo pada September 2019.
Perpres tersebut utamanya ditujukan agar tingkat alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi nonsawah, semakin terkendali. Sebab, Sarwo Edhy mengatakan, akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang mengusulkan untuk melakukan ahli fungsi terhadap lahan sawah. Baik untuk dijadikan sebagai kawasan industri ataupun permukiman.
"Salah satu daerah yang sudah mengusulkan adalah Jawa Tengah. Provinsi ini telah mengajukan rencana alih fungsi lahan sekitar 214 ribu hektare. Ini yang harus kita antisipasi. Jangan sampai nanti sawah produktif kita berkurang begitu saja," cetusnya.
Pemerintah sudah menyiapkan insentif untuk mendorong pemerintah daerah tidak melakukan alih fungsi lahan sawah. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan LP2B, insentif diberikan dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk lainnya kepada pemerintah daerah.
Insentif juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki dan/ atau mengelola lahan sawah yang ditetapkan LP2B.
"Insentif juga dapat berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, percepatan sertifikasi tanah hingga sarana dan prasarana irigasi, sesuai dengan kemampuan negara. Insentif ini juga sudah tertuang dalam Perpres 59/2019," tuturnya. (adv/jpnn)