Cara Mendepak Honorer Bodong, Kini Sebelum Seleksi PPPK, Dulu Setelah Tes CPNS
Jika ternyata jumlah honorer asli nantinya jauh dari 2,3 juta, hal itu bukanlah mengejutkan. Mari bandingkan kasus 2013-2014.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat itu, Herman Suryatman menyebutkan, dari sekitar 210 ribu peserta tes CPNS yang lulus, sekitar 30 ribu diantaranya honorer K2 bodong, sehingga tidak bisa mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Temuan per daerah pernah diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) saat itu, Azwar Abubakar.
Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, disampaikan bahwa dari sejumlah daerah yang sudah mengirimkan datanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasilnya terjadi penurunan sangat signifikan.
Ada pemda yang tenaga honorer K2 sebanyak 1.800, yang lulus tes 800 orang, tetapi begitu diminta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bupati, hanya 19 orang yang berani dipertanggungjawabkan.
Ada juga yang tenaga honorernya 800 orang, yang lulus 300, dan begitu bupati tandatangan SPTJM hanya 100 orang yang dinyatakan benar.
“Yang bodong itu kita bersihkan semua,” ujar Menteri Azwar Abubakar, 18 Juni 2014.
SPTJM Belum Tentu Honorer Asli
Saat itu, verifikasi dilakukan dengan cara harus ada SPTJM dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saat menyerahkan dokumen untuk proses pemberkasan NIP di BKN.