Cara Mudah Meregistrasi Kartu Prabayar Smartfren
jpnn.com, JAKARTA - PT Smartfren Telecom Tbk selaku operator Smartfren menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah meregistrasi ulang kartu prabayar. Langkah ini diyakini seabgai wujud hadirnya negara melindungi masyarakat dari kejahatan dan penipuan.
Dengan meregistrasi dan validasi maka pelanggan menjadi terlindungi sehingga kenyamanan dalam berkomunikasi semakin bertambah.
Selain itu, keuntungan melakukan registrasi tervalidasi lainnya bagi pelanggan adalah terhindarnya pelanggan dari tindakan penyalahgunaan nomor telepon selulernya oleh pihak lain untuk tujuan kejahatan, penipuan atau tindakan kriminal lainnya.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses registrasi dan validasi pelanggan lama dan pelanggan baru kartu prabayar, Smartfren memberikan dua alternatif lain bagi para pelanggannya untuk melakukan proses registrasi pelanggan prabayar, antara lain melalui SMS dan melalui website https://my.smartfren.com/reg yang dapat diakses melalui kartu 4G GSM yang digunakan di merek telepon 4G LTE yang beredar di pasar saat ini.
Melalui website tersebut, pelanggan akan diminta mengisi nomor smartfren yang akan diregistrasikan. Selanjutnya, pelanggan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK/16 digit nomor KTP), jenis verifikasi yang diinginkan, email dan nomor telepon lain yang masih aktif dan nomor Kartu Keluarga. Data yang disampaikan pada saat registrasi harus benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain web pelanggan Smartfren dapat melakukan registrasi dan validasi nomor prabayarnya melalui SMS dengan cara sebagai berikut:
1. REGISTRASI ULANG NOMOR LAMA
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444 (bebas biaya)
Contoh : ULANG#1234567890123456#3201060401130027#