Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cara Polri Membubarkan Kerumunan Massa Dapat Pujian

Senin, 30 Maret 2020 – 15:05 WIB
Cara Polri Membubarkan Kerumunan Massa Dapat Pujian - JPNN.COM
Institusi Polri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Kami melihat setiap kehadiran Polri datang membubarkan kerumunan massa, itu langsung dipatuhi masyarakat tanpa adanya penolakan," ucap mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebelumnya mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/2/III/2020 untuk mendukung kebijakan pemerintah menekan laju penyebaran virus corona.  

Polri juga mengancam akan menjerat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat penegak hukum dengan sanksi pidana, yakni Pasal 222, 216 dan 218 KUHP, jika tidak mengindahkan imbauan yang disampaikan.(gir/jpnn)

Masyarakat paham bahwa upaya Polri membubarkan kerumunan mendukung kebijakan pemerintah demi keselamatan agar terhindar dari virus corona.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close