Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cara Polri Susupi Intel ke Institusi Pers Sangat Kotor, Menghancurkan Kepercayaan Publik

Kamis, 15 Desember 2022 – 19:22 WIB
Cara Polri Susupi Intel ke Institusi Pers Sangat Kotor, Menghancurkan Kepercayaan Publik - JPNN.COM
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan LBH Pers mengecam keras langkah Polri menyusupkan anggota intelijen ke institusi media massa. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan LBH Pers mengecam keras langkah Polri menyusupkan anggota intelijen ke institusi media massa.

Hal itu disampaikan dua organisasi pers itu merespons mantan kontributor TVRI Iptu Umbaran Wibowo yang dilantik menjadi Kapolsek Kradenan.

"AJI menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito dalama keterangan yang diterima, Kamis (15/12).

Menurut dia, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi media massa juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.

Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya.

Dengan menyusupkan polisi pada media, kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi media massa juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close