Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cara Unik Pengedar Seludupkan Sabu ke Lapas Kotabumi

Rabu, 27 September 2017 – 14:48 WIB
Cara Unik Pengedar Seludupkan Sabu ke Lapas Kotabumi - JPNN.COM
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang warga Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), berinisial E, 29, ditangkap lantaran menyeludupkan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.

Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menyita barang bukti 40 gram sabu-sabu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Binsar Manurung membenarkan pihaknya mengamankan E dan R, 38, tahanan titipan di Lapas Kotabumi. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci penangkapan tersebut.

”Iya, ada penangkapan itu. Besok (hari ini, Red) saja (penjelasannya). Soalnya mau diekspose sama Dirnarkoba,” kata Binsar ditemui diruangannya, Selasa (26/9).

Sementara informasi yang dihimpun Radar Lampung, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (24/9). Awalnya polisi mendapat informasi ada seorang kurir yang akan mengambil sabu di Bandarlampung.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa kurir berinisial E ini menuju Kotabumi dengan menumpang bus. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara dan menggeledah penumpang bus. Lalu ditemukan barang bukti 40 gram yang disimpan di saku celana E.

Saat diperiksa, E mengaku sabu hendak diberikan kepada R, sepupunya yang mendekam di Lapas Kotabumi. R ditangkap anggota Polres Lampung Utara sekitar sebulan lalu karena diduga terlibat kasus narkoba.

Dari sini, polisi meminta E mengantar sabu tersebut kepada R. Kristal haram itu kemudian dimasukkan ke dalam nasi bungkus dan dititipkan kepada sipir untuk diberikan kepada R.

Seorang warga Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), berinisial E, 29, ditangkap lantaran menyeludupkan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News