Cara Warga Indonesia Memaksimalkan Pengembalian Pajak di Australia
Tahun keuangan di Australia akan berakhir tanggal 30 Juni mendatang, yang artinya warga Australia yang memiliki pendapatan wajib melaporkan pendapatan dan pembayaran pajaknya.
Mengklaim pajak di Australia
- Pelaporan pajak di Australia dilakukan dari tanggal 1 Juli hingga 3 Oktober setiap tahun
- Selain pengeluaran terkait pekerjaan, donasi juga bisa diklaim untuk mendapat uang kembali
- Pemegang WHV juga harus melaporkan pendapatan dan pajak mereka
Pelaporan pendapatan dan pajak juga berlaku bagi warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Australia, tapi terkadang mereka tidak terbiasa melaporkan pajak secara rutin, ujar seorang akuntan pajak asal Indonesia di New South Wales, Aldo Yunus.
Membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mungkin menakutkan bagi sebagian warga, karena terdengar terlalu kompleks.
Padahal bisa jadi pemerintah Australia mengambil pajak terlalu tinggi dari penghasilan, yang artinya ada uang yang dikembalikan.
Warga juga bisa mengklaim pengeluaran-pengeluaran yang terkait dengan pekerjaan dan bisnisnya, sehingga yang dikembalikan pun bisa lebih banyak lagi.
"[Tapi] kebanyakan warga Indonesia tidak memiliki pengetahuan [soal pajak] karena usia yang muda, biasanya yang memegang visa pelajar," ujar Aldo Yunus kepada ABC Indonesia.
Menurut akuntan yang berbasis di Sydney tersebut ada juga beberapa warga Indonesia yang sengaja tidak melaporkannya, karena bisa jadi mereka justru harus membayar uang kepada Kantor Pajak Australia (ATO) dan bukannya mendapatkan uang dari pajak yang dikembalikan.