Cari Dasar Copot Bupati Palas, Mendagri Minta Fatwa MA
Kamis, 09 Februari 2012 – 03:23 WIB
"Harus ada fatwa dulu," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN, beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan koran ini, Mantan Camat Barumun, Kabupaten Tapsel, Basyrah Lubis SH (saat ini menjabat Bupati Palas, red) divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua Majelis, H Mansur Kartayasa SH MH beserta anggota H M Zahruddin Utama SH MM dan R Imam Haryadi SH MA, pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat. (sam/jpnn)