Cari Keadilan, Antasari Langsung Banding
Kamis, 11 Februari 2010 – 16:19 WIB
Pada persidangan perkara pembunuhan atas NAsrudin Zulkarnaen hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen. (awa/ara/jpnn)