Cari Keadilan, Keluarga Maling Yang Tewas Datangi Polisi
Polisi tak mudah menetapkan tersangka karena insiden itu melibatkan sekitar 40 warga.
Amuk massa terhadap Rangga dan Rahmoyo, pelaku lainnya, bisa berujung bui. ''Ada pasal 170 KUHP yang mengatur," kata Akhyar.
Hishom Prasetyo Akbar, kuasa hukum keluarga Rangga, mempercayakan proses hukum kepada polisi. Dia akan menunggu hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
''Kami yakin polisi bisa mengungkapnya,'' ujarnya.
Aktivis Surabaya Children Crisis Center tersebut berharap kasus itu menjadi pelajaran bagi warga metropolis agar tak main hakim sendiri.
Apalagi, hilangnya nyawa Rangga tak sebanding dengan kesalahannya saat terlibat dalam pencurian burung.
''Ayo kita berubah, cukup Rangga saja. Jangan lagi ada kasus serupa," katanya.
Rahmoyo, 33, dan Rangga tertangkap tangan mencuri burung lovebird di kawasan Jogoloyo, Gunungsari.