Cari Solusi Terbaik, First Media Tetap Utamakan Layanan Bolt
jpnn.com, JAKARTA - PT First Media Tbk telah mengajukan proposal penyelesaian kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) pada Jumat (16/11), dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan. Terkait pemberitaan dan perkembangan beberapa hari terakhir ini, Perseroan berterima kasih kepada Kemenkoinfo atas kesempatan yang diberikan untuk terus berkoordinasi demi mencari penyelesaian yang terbaik.
Selama menunggu keputusan, pihak Perseroan memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan, baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, hingga Perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemenkoinfo.
Perseroan juga memastikan akan tetap memberikan layanan terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian terbaik.
"Semua kegiatan dan tindakan yang Perseroan lakukan saat ini dilakukan dengan menempatkan kepentingan pelanggan sebagai prioritas utama," tulis keterangan tertulis dari Perseroan, Rabu (21/11).
Terkait hal ini, Perseroan ingin menginformasikan bahwa lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) adalah terpisah dari lisensi TV Kabel & Fixed Broadband Internet berbasis kabel yang layanannya dioperasikan oleh PT Link Net Tbk dengan menggunakan merek dagang “First Media”; dimana, layanan tersebut terjamin aman dan tetap beroperasi seperti biasa.
PT First Media Tbk adalah penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi di bawah pengawasan Kemenkoinfo yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched baik melalui kabel maupun pita frekuensi 2.3GHz, di mana pada tahun 2013, Perseroan meluncurkan layanan 4G LTE dengan menggandeng BOLT yang merupakan pionir layanan 4G LTE di Indonesia.
Perseroan mengapresiasi kerjasama dan dukungan dari Kemenkoinfo selama ini, sehingga Perseroan dapat mengambil bagian dalam pembangunan ekosistem telekomunikasi di Indonesia. Perseroan telah sepenuhnya mengusahakan dan mewujudkan komitmen dalam pembangunan jaringan Broadband Wireless Access (“BWA”) dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan.
Sebelumnya, Plt Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa izin penggunaan frekuensi wireless 4G LTE milik PT Internux ( Bolt) dan PT First Media Tbk dicabut mulai Senin (19/11). (jpnn)