Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya

"Dijawab Asrofi (suruhan Kiai Mualif) Kurang ajarnya seperti apa? Wong di sini cuma mampir. Salahnya di mana? Masa mau ditolak, kan, tidak enak," ucap Farman menirukan percakapan di lokasi kejadian.
Dari cekcok mulut itu, Afrofi diminta untuk masuk ke Padepokan oleh Jimmy Sugito Putra (korban).
Namun, saat itu Asrofi dikejar oleh kelompok Kiai Hamduddin. Korban Jimmy pun berusaha melindungi Asrofi dari kejaran massa.
Dari insiden tersebut, muncul isu bahwa Kiai Hamduddin dipukul oleh kelompok Kiai Mualif.
"Isu tersebut membuat kelompok Kiai Hamduddin marah hingga terjadilah penganiayaan terhadap korban Jimmy Sugito Putra," ungkap Farman.
Dari peristiwa tersebut polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ketiga tersangka ini adalah Moh Suaidi, Fendi Sranum, dan Abdul Rohman.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Saat ini, tiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Polda Jatim. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Farman.(ant/jpnn)