Carrefour Bantah Tuduhan KPPU
Senin, 13 April 2009 – 17:42 WIB
Sekadar informasi, sejak beberapa bulan yang lalu, KPPU memang telah memanggil pihak Carrefour. Hal ini berkaitan dengan dugaan praktek monopoli pada perusahaan ritel pasca akuisisi PT Alfa Retailindo.
Saat ini, KPPU hanya ingin meminta keterangan dari pihak Carrefour selaku terlapor, tentang beberapa isu yang mengemuka pada dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999. Termasuk juga menginginkan klarifikasi struktur pasar serta beberapa condut yang diduga melanggar UU Persaingan Usaha itu. (cha/JPNN)