Carsome Bantah Layanan Jual Beli Mobil Mereka Melanggar Hukum
jpnn.com, JAKARTA - PT Car Some Indonesia (Carsome), dengan tegas membantah tuduhan Masyarakat Peduli Hukum Teknologi Indonesia (MPHTI) yang menyebutkan mereka diduga melanggar Undang-Undang (UU) Investasi.
Perusahaan penyedia layanan jual beli mobil berbasis aplikasi digital itu, menegaskan bahwa mereka diizinkan untuk melakukan usaha marketplace di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: MHPTI Menduga Carsome Telah Langgar Aturan dalam Bisnis Jual Beli Mobil
Carsome Marketing Manager Carsome, Maria Francisca mewakili Country Manager Carsome, Andreas Djingga, meyakinkan bahwa mereka tidak ada pelanggaran UU Investasi dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
“Setelah berkonsultasi dengan otoritas terkait, kami yakin bahwa kami tidak melakukan pelanggaran,” kata dia kepada JPNN.com, di Jakarta, Sabtu (22/6).
Hal tersebut, lanjut maria, diperkuat dari surat konfirmasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tertanggal 13 Juni 2019, yang menyatakan bahwa Carsome tidak melanggar regulasi apapun dan diizinkan untuk melakukan usaha marketplace di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
"Isi dari surat tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak ketiga. Dengan surat dari BKPM tersebut, kami percaya bahwa masalah ini telah terselesaikan dengan jelas,” tambah dia.
Sebagai perusahaan yang telah dikukuhkan di Indonesia, Carsome kata Maria, tetap berkomitmen untuk sepenuhnya menghormati hukum dan perundangan di Indonesia. Kami juga berkomitmen penuh kepada seluruh konsumen kami dalam menyediakan layanan transparan untuk pengalaman jual mobil bekas mereka secara cepat, aman, dan tanpa biaya.
Sebelumnya, MPHTI melayangan aduan ke BKPM terkait praktik jual beli yang dilakukan Carsome. Mereka menilai situs jual beli mobil tersebut berpotensi melanggar hukum.