Catat, 4 Tantangan Berat Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Untuk itu, lanjut dia, di tengah penolakan keras dari kalangan perguruan tinggi maupun masyarakat terhadap calom pimpinan KPK yang dianggap bermasalah maupun upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK, maka Nurul Ghufron harus bisa menempatkan diri sebagai figur yang mampu menangkap aspirasi publik utamanya dari perguruan tinggi dan masyarakat agar kemudian bisa memperjuangkannya.
"Jika ternyata kemudian Pak Ghufron tidak mampu menangkap aspirasi dari kalangan perguruan tinggi maupun masyarakat tersebut dan justru turut serta dalam upaya pelemahan KPK, maka bisa dipastikan publik utamanya akan semakin kehilangan kepercayaan tidak hanya kepada KPK namun juga kepada para akademisi dan perguruan tinggi yang selama ini dianggap selalu memperjuangkan kepentingan publik," ujarnya.
Ia menjelaskan, perlu digarisbawahi bahwa pemilihan pimpinan KPK jilid ke-5 tersebut merupakan pemilihan yang paling mengundang banyak dinamika dan kontroversi mulai dari penolakan terhadap sejumlah nama yang menjadi pansel yang dibentuk presiden karena rekam jejaknya bermasalah.
"Kemudian tidak tegasnya pansel dalam menerapkan sejumlah persyaratan dalam UU KPK seperti kewajiban lapor LHKPN sebagai persyaratan calon sampai dengan tidak diperhatikannya masukan publik atas beberapa nama calon pimpinan KPK yang dianggap memiliki cacat etik," katanya.
Menurutnya, kontroversi lainnya juga terjadi saat proses fit and proper test yakni DPR dianggap membuat ketentuan yang tidak lazim saat mewajibkan semua calon pimpinan KPK menandatangani surat pernyataan yang berisikan komitmen untuk mendukung revisi UU KPK yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang melemahkan KPK. (Zumrotun S/ant/jpnn)