Catat! Begini Arahan Menteri Siti Soal Program Perhutanan Sosial
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memimpin rapat koordinasi terkait perhutanan sosial di Manggala Wanabakti, Rabu (30/10).
Dalam rapat itu, Siti meminta para direktur jenderal saling mendukung upaya mempercepat pelaksanaan program yang menjadi target pembuka lapangan kerja baru itu.
Siti pun menyampaikan, ada kelemahan beberapa tahun terakhir yang seharusnya sudah bisa diselesaikan terkait dengan pembinaan kelompok yang menerima SK Menteri tentang Perhutanan Sosial.
“Ini bukan hanya tugas Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) yang menjadi mesin penggerak perhutanan sosial karena program ini juga berkaitan dengan koridor direktorat jenderal lainnya,” ujar Siti.
Menteri lulusan IPB ini lantas mencontohkan, kalau memang perhutanan sosial yang sudah ditetapkan tersebut ada di wilayah kelola Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), bagian pembinaan kelompok penerima SK Menteri LHK harus sudah digeser ke sana dari Ditjen PSKL.
Faktor yang harus ditingkatkan tanpa membuat tersendat target capaian perhutanan sosial, menurut dia, berkenaan dengan mitra penyuluhan. Dirinya meminta jajarannya untuk mengelaborasi solusi persoalan tersebut sehingga semua dapat berjalan lancar di lapangan.
Ditjen PSKL juga diminta untuk mendata semua capaian keberhasilan kelompok-kelompok masyarakat yang telah menerima manfaat dan nilai tambah dari pemberian izin kelola hutan melalui program Perhutanan Sosial. Sehingga dapat mengukur peningkatan kesejahteraan masyarakat dari program tersebut.
Salah satu program perhutanan sosial, yakni Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang menurut Siti perkembangannya belum terlalu mulus karena diperlukan bimbingan teknis lebih dalam untuk kelompok yang mendapatkannya, bukan hanya berhenti pada pola perhutanan sosialnya.