Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catat, Ini Jadwal Sidang Perdana Praperadilan Munarman

Minggu, 12 Februari 2017 – 12:01 WIB
Catat, Ini Jadwal Sidang Perdana Praperadilan Munarman - JPNN.COM
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjadwalkan persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Munarman. Persidangan perdana atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penghinaan terhadap pecalang atau petugas keamanan adat di Bali itu akan digelar pada 20 Februari mendatang.

Humas PN Denpasar, Ni Made Sukereni mengatakan, pihaknya segera menyampaikan pemberitahuan tentang sidang perdana ke pemohon dan termohon. “Setelah berkas gugatan masuk, kami sudah jadwalkan sidang perdana dilaksanakan Senin minggu depan,” ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Bali, Minggu (12/2).

Sukereni menjelaskan, tidak ada pertimbangan khusus dalam menentukan jadwal sidang gugatan praperadilan yang diajukan Munarman. Menurutnya, jadwal sidang praperadilan sudah bisa ditentukan tiga hari setelah berkas pendaftaran masuk.

Selain itu, PN Denpasar juga sudah menunjuk hakim yang akan mengadili gugatan Munarman. Perkaranya akan diadili oleh majelis hakim tunggal, Agus Walujo Tjahjono. Sedangkan panitera penggantinya adalah Nengah Jendra.

Terkait pengamanan persidangan, Sukereni mengatakan permasalahan itu akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan PN Denpasar. “Setelah itu kami putuskan perlu tidaknya minta pengamanan dari kepolisian,” ujar pria asal Singaraja itu. 

Sementara Valerian Libert Wangge selaku kuasa hukum pecalang Bali dan masyarakat lintas agama mengaku siap menghadapi persidangan perdana. Faris -panggilan akrabnya- meyakini langkah Polda Bali menetapkan Munarman sebagai tersangka sudah sah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Silakan tersangka Munarman menguji status tersangka itu. Kami yakin Polda Bali tidak salah menetapkan tersangka,” tandasnya.

Di bagian lain, pihak Polda Bali siap menghadapi praperadilan tersangka Munarman. Meski demikian, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengaku belum menerima pemberitahuan tentang adanya gugatan praperadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjadwalkan persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Munarman. Persidangan perdana atas gugatan praperadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News