Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catat, Jokowi Putuskan PCR dan Antigen Tak Perlu Lagi, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Mei 2022 – 18:02 WIB
Catat, Jokowi Putuskan PCR dan Antigen Tak Perlu Lagi, Ini Syaratnya - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowo) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5).

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga melonggarkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar presiden.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuhnya. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close