Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

CATAT! Juni Batas Akhir, Komandan Satuan TNI Harus Siap Menerima Sanksi

Rabu, 13 April 2016 – 23:30 WIB
CATAT! Juni Batas Akhir, Komandan Satuan TNI Harus Siap Menerima Sanksi - JPNN.COM
Kepala Dinas Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Kadisluhkum Babinkum TNI) Kolonel Chk Edy Imran dalam ceramahnya dengan judul “Penanganan Terhadap Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Prajurit TNI” di hadapan personel TNI dan PNS Pusat Penerangan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/4). FOTO: Puspen TNI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ada dua faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan pelanggaran hukum yaitu karena tingkat pemahaman terhadap hukum dalam dirinya terbatas dan tingkat kesadaran hukumnya kurang. Pelanggaran tidak akan terjadi apabila tingkat pemahaman dan kesadaran hukumnya kuat. Terjadinya pelanggaran dan kejahatan karena adanya niat dan kesempatan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Kadisluhkum Babinkum TNI) Kolonel Chk Edy Imran dalam ceramahnya dengan judul “Penanganan Terhadap Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Prajurit TNI” di hadapan personel TNI dan PNS Pusat Penerangan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/4).

Menurut Edy Imran, ada tiga tindak pidana yang digolongkan sebagai extra ordinary crime, yaitu tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika. Extra ordinary crime artinya bahwa tindak pidana tersebut merupakan kejahatan tingkat tinggi yang memiliki jaringan secara nasional maupun internasional. Karena itu, dalam penanganannya harus serius, proses hukumnya diprioritaskan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap tersangka keras, tegas dan berat (mati).

Ia juga menyinggung masalah tindak pidana narkotika. Saat ini, kata dia, institusi TNI sedang darurat narkoba. Panglima TNI telah memerintahkan kepada seluruh Panglima Komando Utama (Pangkotama) dan Komandan untuk mengadakan pembersihan internal sampai bulan Juni 2016. Sebab dampak negatif Narkoba tidak hanya merasuk ke lingkungan anak-anak muda, tetapi juga institusi-institusi lainnya.

“Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menegaskan, apabila bulan Juni masih ditemukan anggotanya yang terlibat Narkoba tidak boleh malu, karena membersihkan internal pada diri sendiri. Sampai bulan Juni, apabila semakin banyak ditemukan anggotanya terlibat Narkoba, maka Komandannya akan diberikan penghargaan. Namun, setelah bulan Juni apabila ditemukan lagi oleh instansi lain, maka Komandannya akan diberikan sanksi,” tegas Kadisluhkum Babinkum TNI seperti dilansir dalam siaran pers Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G.

Kolonel Chk Edy Imran juga menyampaikan keterlibatan personel TNI dalam penyalahgunaan Narkoba tidak mengenal strata pangkat/golongan tertentu, melainkan sudah menyentuh seluruh pangkat/golongan dari tingkat Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama serta PNS dari ketiga Angkatan. Dampak yang ditimbulkan adalah prajurit tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan rusaknya citra TNI di mata masyarakat. 

“Terhadap personel TNI yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba diproses secara hukum, karena itu merupakan komitmen pimpinan TNI dalam menegakkan hukum.  Pertimbangan diantaranya untuk kepentingan militer, TNI harus menjadi contoh bagi masyarakat dan sebagai upaya pencegahan serta memberikan efek jera,” ujar Kolonel Chk Edy Imran.(fri/jpnn)

JAKARTA – Ada dua faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan pelanggaran hukum yaitu karena tingkat pemahaman terhadap hukum dalam dirinya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close