Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catat, Kekhawatiran Anak Buah Doni Monardo soal PKPU Pilkada di Masa Pandemi

Selasa, 15 September 2020 – 20:36 WIB
Catat, Kekhawatiran Anak Buah Doni Monardo soal PKPU Pilkada di Masa Pandemi - JPNN.COM
Warga menggunakan hak suaranya di Pilkada. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja menyoroti beberapa ketentuan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Menurutnya, ketentuan dalam peraturan yang merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 itu membuka potensi terjadinya pelanggaran atas protokol kesehatan saat tahapan Pilkada Serentak 2020.

Wisnu menjelaskan, Pasal 59 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memungkinkan debat publik dihadiri oleh pendukung para kandidat. Menurutnya, kehadiran pendukung pasangan calon berpotensi membuat ruang debat menjadi padat dan melanggar protokol kesehatan.

"Ini perlu dicermati, karena akan ada kerumunan," kata dia dalam diskusi virtual yang diselenggarakan KPU, Selasa (15/9).  Wisnu menjadi pembicara dalam diskusi itu untuk mewakili Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Lebih lanjut Wisnu menyoroti Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Sebab, ketentuan dalam pasal itu memungkinkan pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada 2020.

"Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan. Perlu diantisipasi," ujar dia.

Selain itu, kata dia, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengkhawatirkan kegiatan rapat umum. Menurutnya, Pasal 64 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memungkinkan rapat umum yang dihadiri maksimal 100 orang.

"Kami akan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang dan memperhitungkan jarak minimal satu meter antatpeserta rapat umum, serta dapat diikuti lewat media daring. Ini pasal 64. Perlu diperhatikan juga," ungkap dia.

BNPB menyoroti beberapa pasal di PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang berpotensi menimbulkan pelanggaran atas protokol kesehatan pada saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News