Catat, Kemenhub Ogah Lindungi PNS Tukang Pungli
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tak akan melindungi pegawainya yang tertangkap tangan menerima pungutan liar (pungli).
Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan, dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenhub yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian, Selasa (11/10), akan menerima sanksi pemecatan.
"Dengan tindakan (pungli) itu otomatis dia akan dipecat sebagai pegawai negeri," ujar Dewa di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (12/10).
Namun, sampai saat ini Kemenhub masih menunggu proses hukum di kepolisian. "Menunggu untuk mengetahui," katanya.
Dewa menambahkan, saat ini Kemenhub menyerahkan proses hukum atas dua pegawainya ke kepolisian. Hal itu juga untuk mengetahui aliran uang hasil pungli. "Untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, total ada enam orang yang diciduk dalam OTT di kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (11/10). Mereka berinisial AR, AD, D, T, N dan M.
Enam orang yang terjaring operasi pemberantasan pungli itu terdiri dari dua PNS Kemenhub golongan 2D, satu orang dari pihak swasta dan tiga orang tenaga honorer. Pungli itu terkait pengurusan izin buku pelaut di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Dari OTT ini tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah total Rp 95 juta. Ada pula buku tabungan yang diduga hasil digunakan untuk menampung pungli dengan saldo Rp 1 miliar. (cr2/JPG)