Catat nih! Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto memprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor (SE) 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku hari ini, Selasa (5/4).
SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Novie meminta masyarakat mempelajari syarat naik pesawat terbaru, yang belaku hari ini.
"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” ujarnya.
Novi menyebut selama pemberlakuan SE ini, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.
Kemudian, untuk penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, tata cara operasional akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.