Catat! PBB jadi Parpol Peserta Pemilu Nomor 19
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019, setelah 'menang' pada sidang sengketa pemilu, Minggu (4/3) lalu.
Menurut Komisioner KPU Hayim Asy'ari, keputusan diambil setelah KPU menggelar rapat pleno, mempelajari salinan putusan Bawaslu yang ditetapkan dalam sidang adjudikasi.
"Kalau yang sekarang penetapan nomor urut. Karena hanya satu. PBB nomor urut 19. Karena sebelumnya kan ada 14 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu. Kemudian nomor 15-18 itu partai lokal Aceh," ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (6/3).
Hasyim menegaskan, pihaknya sama sekali tidak ingin memandang sikap yang diambil sebagai bentuk kekalahan. Namun lebih pada sikap terbuka untuk dikoreksi, guna memperbaiki kinerja. Demi pelaksanaan pemilu yang lebih baik.
"KPU tentu membuka diri unuk koreksi dan memperbaiki kinerja. KPU tidak mungkin tak menerima kalau ada kesalahan, kekurangan. Pasti kami akan perbaiki," pungkas Hasyim. (gir/jpnn)